Malaysia Menolak Utang Judi Sebagai Alasan Kebangkrutan

Malaysia Menolak Utang Judi Sebagai Alasan Kebangkrutan

Penegasan dari Pengadilan Tinggi Ipoh di Malaysia menegaskan bahwa utang perjudian tidak dapat dijadikan alasan sah untuk mengajukan kasus kebangkrutan. Keputusan ini mengacu pada putusan Mahkamah Persekutuan dalam perkara yang melibatkan Datuk Ting Ching Lee pada tahun sebelumnya.

Dasar Keputusan

Berdasarkan Mahkamah Persekutuan, Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi membatalkan status kebangkrutan Lee Fook Khuen, seorang pengutang berusia 75 tahun. Kasus tersebut diajukan oleh perusahaan Resorts World Sentosa Pte Ltd setelah Lee gagal melunasi utangnya sebesar S$5,930 juta yang sebelumnya diakui oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 2018. Lee, yang memperoleh fasilitas kredit S$10 juta untuk berjudi di Singapura, tidak dapat melunasi utangnya.

Meskipun usahanya untuk membatalkan proses penilaian di Malaysia gagal hingga Mahkamah Persekutuan, pengadilan tertinggi menyatakan bahwa utang judi tidak dapat ditegakkan di Malaysia meskipun sah di negara asal transaksi.

Kebijakan Publik dan Utang Judi

Dalam pernyataan tertulisnya, Moses menjelaskan bahwa sesuai hukum Malaysia, semua utang yang bersumber dari perjudian dianggap utang kehormatan yang tidak memiliki kewajiban hukum untuk dibayar kembali. Walaupun utang tersebut sah di negara asal, pelaksanaannya di Malaysia bertentangan dengan kebijakan publik berdasarkan Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Pandangan Hukum di Malaysia

Pasal 26 Undang-Undang Kontrak 1956 menyatakan bahwa segala bentuk perjanjian yang berkaitan dengan perjudian atau taruhan dianggap batal dan tidak berlaku. Pasal tersebut juga melarang penegakan hukum terhadap penghasilan dari aktivitas taruhan. Hakim menyatakan bahwa pengadilan memiliki wewenang untuk menolak menegakkan utang yang berasal dari transaksi yang dilarang atau dianggap batal, seperti dalam kasus kontrak judi, karena bertentangan dengan kebijakan publik yang berlaku.

Tidak Ada Jalur Penegakan Hukum Terselubung

Moses menambahkan bahwa pengadilan kebangkrutan berhak memeriksa sifat dari utang tersebut, meskipun sudah didaftarkan di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Larangan terhadap penegakan utang judi mengantisipasi kepastian prosedural, dan hukum tidak mengizinkan penyelundupan penegakan melalui pengadilan untuk kontrak yang telah dibatalkan demi hukum.

Keputusan ini menyoroti sikap tegas Malaysia terhadap utang perjudian, menegaskan bahwa utang tersebut tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk memulai proses kebangkrutan dan tidak dapat ditegakkan secara hukum di negara ini.